Laman

Minggu, 04 Mei 2014

Perdes Pungutan Dana Pembangunan Mesjid Desa Heuleut



PERATURAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 001 TAHUN 2014

T E N T A N G

  PENARIKAN PUNGUTAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN MESJID

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang



Mengingat















:



:











a.    Bahwa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pembangunan mesjid Jami’ Al-Islah Desa Heuleut salah satunya dari Pungutan-pungutan;
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka  dipandang perlu menetapkan Penarikan Pungutan –pungutan  dari Warga Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Desa;


1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

4.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);

5.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 04 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka Tahun 2009 - 2013);

7.   Keputusan Hasil Rapat pada tanggal 28 April 2014 tentang Laporan Keuangan dari Panitia Pembangunan masjid; (nomor surat undangan 094/Des./IV/2014.


Dengan Persetujuan

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
 Dan
KEPALA DESA HEULEUT
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Peraturan Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka tentang Penarikan Pungutan Untuk Pembangunan Mesjid Tahun Anggaran 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.   Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
5.   Panitia Pemungutan Sumbangan Pembangunan Mesjid adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah pada tanggal 28 april 2014.
6.   Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
7.   Areal Tanah adalah tanah cacah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Heuleut yang dimiliki secara syah.
8.   Kekayaan warga adalah barang milik perseorangan atau kelompok organisasi/ lembaga, yang dibeli atau diperoleh atas biaya sendiri atau organisasi/lembaga.

BAB II
  JENIS-JENIS PUNGUTAN
Pasal 2

1.   Pungutan atas kepemilikan areal tanah tidak termasuk tanah yang diatasnya terdapat bangunan;
2.    Pungutan atas kepemilikan mobil ;
3.    Pungutan atas kepemilikan sepeda motor ;
4.    Pungutan kelebihan atas pengelolaan Raskin ;
5.    Pungutan kelebihan atas pengelolaan pasar malam.

BAB III
   PELAKSANAAN DAN  BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 3

1.     Pelaksanaan pungutan untuk pembangunan Mesjid Jami’ Al-Ishlah akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perdes ini, sampai keluarnya peraturan baru yang membatalkan.
2.     Rician Jenis dan Besaran Biaya terlampir
BAB IV
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 4

1.     Petugas Pemungut adalah Panitia yang telah dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2.     Penarikan pungutan atas kepemilikan Areal Tanah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dibantu oleh Tim Pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaksanakan pada waktu penarikan  Pajak Bumi Bangunan;
3.     Penarikan pungutan atas kepemilikan sepeda motor dan mobil dilakukan oleh Perangkat RT/RW atau orang yang ditunjuk oleh RT/RW dengan cara tunai lunas atau cicilan;
4.     Penarikan pungutan atas pengelolaan raskin dilakuakan oleh RT/RW;
5.     Petugas pungutan atas kelebihan pengelolaan pasar malam ditetapkan dengan keputusan Kepala desa.

BAB V
PENGELOLAAN PUNGUTAN
Pasal 5

1.    Hasil dari Penarikan Pungutan-pungutan disetorkan kepada bendahara yang telah ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
2.    Hasil dari penarikan Pungutan-pungutan oleh Pemerintahan Desa atau Panitia/Tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa sepenuhnya untuk kepentingan Pembangunan Mesjid Jami’ Desa Heuleut.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan pungutan–pungutan untuk Pembangunan Mesjid Al-Ishlah di Desa Heuleut .

Pasal 7
Peraturan Desa  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Ditetapkan di           : Heuleut
Pada Tanggal           : 5 Mei  2014



Kepala Desa Heuleut

 

 

RAHMAT KOSASIH


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
1.    CASMAD, S,Pd.SD                                      ...........................(Ketua)
2.    GOJALI                                                     ...........................(Wakil Ketua)
3.    SAHRUL EFENDI, S.Pd.SD                           ...........................(Sekretaris)
Daftar Anggota BPD terlampir, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 
LAMPIRAN        : PERATURAN DESA HEULEUT
Nomor    : 01 Tahun 2014



Tanggal   : 5  Mei 2014



Tentang    : BESARAN DAN JENIS PUNGUTAN UNTUK PEMBANGUNAN MESJID DI DESA HEULEUT






DAFTAR JENIS DAN BESARAN BIAYA PUNGUTAN
PEMBANGUNAN MESJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT
NO JENIS PUNGUTAN BESARAN (Rp) PER/UNIT KETERANGAN
1 AREAL TANAH  Rp       1.000 1 Bata Pertahun
2 KENDARAAN MOBIL  Rp   100.000 1.BUAH Pertahun
3 KENDARAAN SEPEDA MOTOR  Rp     25.000 1 BUAH Pertahun
4 RASKIN  Disesuaikan  _ Perkegiatan
5 PASAR MALAM  Disesuaikan  _ Perminggu





















Ditetapkan di   : DESA HEULEUT.



Pada Tanggal  : 05 Mei 2014



KEPALA DESA HEULEUT





























RAHMAT KOSASIH

 Lampiran Anggota BPD
NO
N  A  M  A
JABATAN
TANDA TANGAN
4.      
Dede Hasan
Anggota

5.      
Dede Kusnandar, S.Pd
Anggota

6.      
Nana Sumarna
Anggota

7.      
Taufan Rahmat Fauzi, A.Md
Anggota

8.      
Udin Safruddin
Anggota

9.      
M.A. Solihin
Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar