KECAMATAN
LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 001 TAHUN 2014
NOMOR : 001 TAHUN 2014
T E N T A N G
PENARIKAN PUNGUTAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN
MESJID
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA HEULEUT
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pembangunan
mesjid Jami’ Al-Islah Desa Heuleut salah satunya dari Pungutan-pungutan;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Penarikan Pungutan –pungutan
dari Warga Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka
yang dituangkan dalam Peraturan Desa;
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2006 Nomor 14 Seri E);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun
2007 tentang Peraturan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007
Nomor 11);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 04 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Majalengka Tahun 2009 - 2013);
7.
Keputusan Hasil Rapat pada tanggal 28 April 2014
tentang Laporan Keuangan dari Panitia Pembangunan masjid; (nomor surat
undangan 094/Des./IV/2014.
|
Dengan Persetujuan
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
KECAMATAN
LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
Dan
KEPALA
DESA HEULEUT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
Peraturan Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka tentang
Penarikan Pungutan Untuk Pembangunan Mesjid Tahun Anggaran 2014.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat.
3.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa
yang ada di Kabupaten Majalengka.
5.
Panitia Pemungutan
Sumbangan Pembangunan Mesjid adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan hasil
Musyawarah pada tanggal 28 april 2014.
6.
Kekayaan Desa adalah
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang
sah.
7.
Areal Tanah adalah
tanah cacah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Heuleut yang dimiliki secara
syah.
8.
Kekayaan warga adalah
barang milik perseorangan atau kelompok organisasi/ lembaga, yang dibeli atau
diperoleh atas biaya sendiri atau organisasi/lembaga.
BAB II
JENIS-JENIS
PUNGUTAN
Pasal 2
1. Pungutan atas
kepemilikan areal tanah tidak termasuk tanah yang diatasnya terdapat bangunan;
2.
Pungutan atas
kepemilikan mobil ;
3.
Pungutan atas
kepemilikan sepeda motor ;
4.
Pungutan kelebihan atas
pengelolaan Raskin ;
5.
Pungutan kelebihan atas
pengelolaan pasar malam.
BAB III
PELAKSANAAN
DAN BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 3
1. Pelaksanaan pungutan untuk pembangunan Mesjid Jami’ Al-Ishlah akan
dilaksanakan setelah ditetapkannya perdes ini, sampai keluarnya peraturan baru yang
membatalkan.
2. Rician Jenis dan Besaran Biaya terlampir
BAB IV
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 4
1.
Petugas Pemungut adalah
Panitia yang telah dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014
dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2.
Penarikan pungutan atas
kepemilikan Areal Tanah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dibantu oleh Tim
Pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaksanakan pada
waktu penarikan Pajak Bumi Bangunan;
3.
Penarikan pungutan atas
kepemilikan sepeda motor dan mobil dilakukan oleh Perangkat RT/RW atau orang
yang ditunjuk oleh RT/RW dengan cara tunai lunas atau cicilan;
4.
Penarikan pungutan atas
pengelolaan raskin dilakuakan oleh RT/RW;
5.
Petugas pungutan atas kelebihan
pengelolaan pasar malam ditetapkan dengan keputusan Kepala desa.
BAB V
PENGELOLAAN PUNGUTAN
Pasal 5
1.
Hasil dari Penarikan
Pungutan-pungutan disetorkan kepada bendahara yang telah ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa;
2.
Hasil dari penarikan
Pungutan-pungutan oleh Pemerintahan Desa atau Panitia/Tim yang ditunjuk oleh Pemerintah
Desa sepenuhnya untuk kepentingan Pembangunan Mesjid Jami’ Desa Heuleut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi
pedoman dalam proses pelaksanaan pungutan–pungutan untuk Pembangunan Mesjid
Al-Ishlah di Desa Heuleut .
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding
Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di :
Heuleut
Pada Tanggal :
5 Mei 2014
Kepala Desa HeuleutRAHMAT KOSASIH |
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
1.
CASMAD,
S,Pd.SD ...........................(Ketua)
2.
GOJALI
...........................(Wakil
Ketua)
3.
SAHRUL
EFENDI, S.Pd.SD ...........................(Sekretaris)
Daftar Anggota BPD terlampir, merupakan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dengan Peraturan Desa ini.
Lampiran Anggota BPD
| LAMPIRAN | : PERATURAN DESA HEULEUT | |||||
| Nomor | : 01 Tahun 2014 | |||||
| Tanggal | : 5 Mei 2014 | |||||
| Tentang | : BESARAN DAN JENIS PUNGUTAN UNTUK PEMBANGUNAN MESJID DI DESA HEULEUT | |||||
| DAFTAR JENIS DAN BESARAN BIAYA PUNGUTAN | ||||||
| PEMBANGUNAN MESJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT | ||||||
| NO | JENIS PUNGUTAN | BESARAN (Rp) | PER/UNIT | KETERANGAN | ||
| 1 | AREAL TANAH | Rp 1.000 | 1 Bata | Pertahun | ||
| 2 | KENDARAAN MOBIL | Rp 100.000 | 1.BUAH | Pertahun | ||
| 3 | KENDARAAN SEPEDA MOTOR | Rp 25.000 | 1 BUAH | Pertahun | ||
| 4 | RASKIN | Disesuaikan | _ | Perkegiatan | ||
| 5 | PASAR MALAM | Disesuaikan | _ | Perminggu | ||
| Ditetapkan di : DESA HEULEUT. | ||||||
| Pada Tanggal : 05 Mei 2014 | ||||||
|
||||||
| RAHMAT KOSASIH | ||||||
Lampiran Anggota BPD
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
4.
|
Dede
Hasan
|
Anggota
|
|
5.
|
Dede
Kusnandar, S.Pd
|
Anggota
|
|
6.
|
Nana
Sumarna
|
Anggota
|
|
7.
|
Taufan
Rahmat Fauzi, A.Md
|
Anggota
|
|
8.
|
Udin
Safruddin
|
Anggota
|
|
9.
|
M.A.
Solihin
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar