Laman

BPD



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat: Jalan Raya No. 1 Desa Heuleut  Kecamatan  Leuwimunding  Kabupaten Majalengka  45473
 

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
Nomor : 141.34/ SK.004 /HLT/ VI/ 2014

TENTANG

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KEPALA DESA HEULEUT KECAMATAN LEUWIMUNDING
KABUPATEN MAJALENGKA

Menimbang













Mengingat
:













:

















a.       Bahwa untuk penertiban dan pembenahan perangkat desa serta adanya kekosongan jabatan Kepala Dusun (kadus) II Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, maka dipandang perlu untuk mengangkat perangkat desa tersebut;

b.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu mengesahkan pengangkatan Sdr. Mistarim sebagai Kepala Dusun (Kadus) II Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan Keputusan Kepala Desa dan atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


1.      Undang-undang Nomor 15 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;

2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Daerah  Kabupaten Majalengka No.14. Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa;

3.      Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Desa;

4.        Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 tahun 2000 tentang Peraturan Desa di Kabupaten Majalengka;

5.        Surat BPD Desa Heuleut  Nomor 005/BPD/ HLT/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014 perihal Persetujuan Pengangkatan Sdr. Mistarim sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KESATU



KEDUA




KETIGA
:

:



:




:


Mengesahkan pengangkatan Sdr. Mistarim sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Diktum Kesatu diberikan penghasilan atau upah dan atau penghasilan lain yang besarnya sesuai kemampuan keuangan desa berdasarkan peraturan perunadang-undangan yang berlaku;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.





Ditetapkan      : di Heuleut
Pada tanggal   : 16 Juni 2014

Kepala Desa Heuleut




RAHMAT KOSASIH

Tembusan disampaikan Kepada:
1.      Yth. Bapak Bapak Majalengka
2.      Yth. Bapak Camat Leuwimunding.









PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat: Jalan Raya No. 1 Desa Heuleut  Kecamatan  Leuwimunding  Kabupaten Majalengka  45473
 
BERITA ACARA
PENGAMBILAN SUMPAH PELANTIKAN JABATAN KEPALA DUSUN
DESA HEULEUT KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA

Pada hari ini Senin tanggal enam belas bulan Juni tahun dua ribu empat belas telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pelantikan Kepala Dusun II Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka oleh Kepala Desa  Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Heuleut Nomor 141.34/ SK.004 /HLT/ VI/ 2014 di Balai Desa Heuleut Atas nama :

Nama                           : Mistarim
Jabatan                                    : Kepala Dusun (baru)

Pelaksanakan proses pelantikan dihadiri oleh Ketua RT/RW Tokoh Masyarakat  Desa Heuleut dan para  undangan sesuai daftar hadir terlampir.  
Demikian Berita Acara Pelantikan Kepala Dusun Desa Heuleut ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Dibuat di : Heuleut
Pada tanggal   : 16 Juni 2014


Mengetahui   
Kepala Desa Heuleut


RAHMAT KOSASIH

Yang dilantik



Mistarim

ROHANIAWAN


IMAM SYA’RONI

 



Lampiran         : Surat Keputusan Kepala Desa Heuleut
Nomor             : 141.34/ SK.004 /HLT/ VI/ 2014
Tentang           : Pengangkatan Perangkat Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka
Tanggal           : 16 Juni 2014

No
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Alamat
Diangkat
Keterangan
Jabatan
Desa
1.       
MISTARIM
Majalengka, 03-02-1963
Blok Kilalawang RT 02 RW 06
Kepala Dusun (Kadus) II
Heuleut
Pengangkatan
 
  Ditetapkan: di Heuleut
Pada tanggal  : 16 Juni 2014

Kepala Desa Heuleut



RAHMAT KOSASIH











DAFTAR HADIR
PELANTIKAN JABATAN KEPALA DUSUN
DESA HEULEUT KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA

Hari/ Tanggal              : Senin 16 Juni 2014
Tempat                        : Balai Desa Heuleut

NO
NAMA
Jabatan
Alamat
Tanda Tangan
1.       




2.       




3.       




4.       




5.       




6.       




7.       




8.       




9.       




10.   




11.   




12.   




13.   




14.   




15.   




16.   




17.   




18.   




19.   




20.   




21.   




22.   




23.   




24.   




25.   




26.   




27.   




28.   




29.   




30.   




31.   




32.   




33.   




34.   




35.   




36.   




37.   




38.   




39.   




40.   




41.   




42.   




43.   




44.   




45.   




46.   




47.   




48.   




49.   




50.   




51.   




52.   




53.   




54.   




55.   




56.   




57.   




58.   




59.   




60.   







PERATURAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA




PERATURAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA

NOMOR 01 TAHUN 2013


TENTANG


PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA BPD HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang              :     Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Majalengka, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Penetapan Musyawarah Penetapan Anggota BPD Desa HEULEUT Kecamatan LEUWIMUNDING Kabupaten Majalengka.
Mengingat                :     1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentara Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
                                       2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Inoonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                                       3.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);



                                       4.   Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
                                       5.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 14, Seri E);
                                       6.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretarist Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 27, Seri D);
                                       7.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 2 Seri E);
                                       8.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nornor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14, Seri E).


DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
KEPALA DESA HEULEUT
DAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
MEMUTUSKAN :


Menetapkan             :     PERATURAN DESA HEULEUT KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA BPD HEULEUT KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa HEULEUT Kecamatan LEUWIMUNDING Kabupaten Majalengka.
2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.    Kepala Desa adalah Kepala Desa HEULEUT
5.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD HEULEUT adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.    Pimpinan BPD adalah Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
7.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
8.    Musyawarah Penetapan Anggota BPD adalah musyawarah untuk memilih anggota BPD.




BAB II
PANITIA MUSYAWARAH

Pasal 2
(1)   Membentuk Panitia musyawarah penetapan anggota BPD Desa HEULEUT dalam rangka melaksanakan rapat musyawarah untuk menetapkan keanggotaan BPD HEULEUT untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.
(2)   Daftar nama Panitia musyawarah penetapan anggota BPD HEULEUT sebagaimana dimaksud ayat (1), tercantum dalam lampiran II Peraturan Desa ini.


Pasal 3
Anggota Panitia tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan menjadi anggota BPD.



BAB III
KETENTUAN UMUM

Pasal 4
Tugas Panitia musyawarah adalah sebagai berikut :
a.    Melakukan penelitian calon anggota BPD sesuai dengan persyaratan;
b.    Membuat tata tertib/mekanisme pelaksanaan musyawarah;
c.    Menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah;
d.    Mengundang peserta musyawarah;
e.    Memimpin jalannya pelaksanaan musyawarah;
f.     Menentukan jumlah peserta musyawarah dengan memperhatikan asas proporsionalitas, luas wilayah dan jumlah penduduk;
g.    Membuat berita acara hasil pelaksanaan musyawarah penetapan anggota BPD yang berisi daftar nama anggota BPD yang telah ditetapkan, calon anggota BPD pengganti antar waktu, notulen musyawarah, daftar hadir musyawarah dan hal-hal lain yang diperlukan.


Pasal 5
Masa kerja Panitia Musyawarah Penetapan Anggota BPD HEULEUT dinyatakan berakhir apabila seluruh tugas Panitia sebagaimana dimaksud Pasal 4 telah dilaksanakan.



BAB IV
PEMBIAYAAN MUSYAWARAH

Pasal 6
Biaya musyawarah penetapan anggota BPD dibebankan kepada APB Desa Tahun Anggaran 2013.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
(1)  Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2)  Agar setiap orang mengetahuinya dan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini wajib mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.



(3)  Apabila ………………… (4)
(3)  Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :  HEULEUT
Pada tanggal   :  21 Juni 2013
KEPALA DESA HEULEUT





RAHMAT KOSASIH




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
1.    CAMAD, S.Pd. SD                       (KETUA)
2.    GOJALI                                        (WAKIL KETUA)
3.    SAHRUL EPENDI, S.Pd. SD       (SEKRETARIS)
DAFTAR ANGGOTA BPD TERLAMPIR, MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN PERATURAN INI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar