Laman

Minggu, 04 Mei 2014

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat: Jalan Raya Desa Heuleut – Leuwimunding   45473



KEPUTUSAN KEPALA DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 002/04/KEP/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN
PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang









Mengingat
:









:
a.        Bahwa dalam rangka membantu Panitia Pembanguanan Masjid Al-Ishlah  Desa Heuleut dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan Mesjid Al-Ishlah Desa Heuleut perlu dibentuk Panitia/Tim pemungut Dana dari Pemilik Areal tanah, kendaraan bermotor, pengelolaan raskin, dan pengelolaan pasar malam.

b.       Bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Panitia/Tim Pemungut dana Pembangunan Mesjid yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 24)
9.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 25);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 26);
11.    Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 8);
12.    Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014 tentang Penarikan Pungutan Dana untuk pembangunan Mesjid.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Kesatu



Kedua










Ketiga




Keempat



Kelima


Keenam
:
:



:










:




:



:


:

Membentuk Panitia/Tim Pemungut Sumbangan  Pembangunan Masjid Al-Ishlah Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka  dengan susunan sebagaimana terlampir.

Panitia/Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
a.        Mensosialisasikan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014 tentang penarikan dana pembangunan masjid, Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014  , dan surat keputusan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
b.       Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana  Pemungutan Dana.
c.        Merumuskan Format akuntansi pembukuan Rencana Pemungutan Dana Pembangunana Masjid
d.       Melaksanakann tugas pemungutan secara akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Panitia/ Tim Pemungut Dana Pembangunan Mesjid bertanggung jawab kepada Kepala Desa


Masa jabatan Panitia/Tim sebagaimana dimaksud diktum KETIGA adalah sampai dengan adanya rapat pembubaran dan/atau ditetapkannya Peraturan Desa baru yang menyatakan pembubaran Panitia/Tim Pemungut Dana Masjid Al-Ishlah;

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Heuleut Tahun Anggaran 2014;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di         : Heuleut
pada tanggal          : 5 Mei 2014

KEPALA DESA HEULEUT,





RAHMAT KOSASIH


Tembusan:
1. Camat Leuwimunding
2. BPD
3. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar