PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat:
Jalan Raya Desa Heuleut – Leuwimunding
45473
KEPUTUSAN KEPALA DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 002/04/KEP/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN
PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA HEULEUT
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
Bahwa dalam rangka membantu Panitia Pembanguanan Masjid
Al-Ishlah Desa Heuleut dan untuk menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan kegiatan pembangunan Mesjid Al-Ishlah Desa Heuleut perlu dibentuk
Panitia/Tim pemungut Dana dari Pemilik Areal tanah, kendaraan bermotor, pengelolaan
raskin, dan pengelolaan pasar malam.
b.
Bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Panitia/Tim
Pemungut dana Pembangunan Mesjid yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421)
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program
Pembangunan Desa/Kelurahan
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun 2008 Nomor 24)
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 25);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 26);
11. Peraturan Bupati
Majalengka Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 8);
12. Perarturan Desa
Heuleut no 1 Tahun 2014 tentang Penarikan Pungutan Dana untuk pembangunan
Mesjid.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Kesatu
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Keenam
|
:
:
:
:
:
:
:
|
Membentuk Panitia/Tim Pemungut Sumbangan Pembangunan Masjid Al-Ishlah Desa Heuleut
Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka dengan susunan sebagaimana terlampir.
Panitia/Tim sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU mempunyai tugas
a.
Mensosialisasikan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014
tentang penarikan dana pembangunan masjid, Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun
2014 , dan surat keputusan ini kepada
masyarakat di wilayahnya masing-masing.
b.
Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan
Rencana Pemungutan Dana.
c.
Merumuskan Format akuntansi pembukuan Rencana Pemungutan
Dana Pembangunana Masjid
d.
Melaksanakann tugas pemungutan secara akuntable dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana
dimaksud pada diktum KEDUA, Panitia/ Tim Pemungut Dana Pembangunan Mesjid
bertanggung jawab kepada Kepala Desa
Masa jabatan
Panitia/Tim sebagaimana dimaksud diktum KETIGA adalah sampai dengan adanya
rapat pembubaran dan/atau ditetapkannya Peraturan Desa baru yang menyatakan
pembubaran Panitia/Tim Pemungut Dana Masjid Al-Ishlah;
Semua biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Heuleut Tahun Anggaran 2014;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Heuleut
pada
tanggal : 5 Mei 2014
KEPALA DESA HEULEUT,
RAHMAT KOSASIH
Tembusan:
1. Camat Leuwimunding
2. BPD
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar