Laman

Senin, 12 Mei 2014

Masjid dan Al Habib Abdullah

( Shohibur Rathib)

Seorang laki-laki mengunjungi Habib Abdullah Al Haddad. " Aku ingin membangun sebuah masjid, " kata laki-laki itu. " Perbaikilah niatmu. " " Aku telah memperbaiki niatku. "

" Baiklah, jika niatmu telah benar, aku ingin tanya, bagaimana jika setelah masjid selesai dibangun masyarakat menganggap orang lain yang telah membangunnya ? mereka sama sekali tidak menyebut namamu. " tanya beliau.

" Hali itu tentu akan terasa berat bagiku, " Jawabnya.

" Niatmu belum benar, " Kata Habib Abdullah.

Datang seorang lelaki lain.

" Aku ingin membangun masjid ikhlas demi Allah. "

" Berikanlah kepadaku dana yang telah kamu siapkan untuk membangun masjid. Nanti terserah pada habibmu abdullah, ia akan gunakan uang itu untuk membangun masjid, makan atau dibagi - bagikan. Tetapi, di akhirat nanti, kamu akan memperoleh pahala membangun masjid. "

" Akan kupikir - kupikir dahulu. "

Setelah berpikir - pikir akhirnya lelaki itu menolak usulah Habib Abdullah. " Harta tidak akan keluar kecuali sebagaimana datangnya, " Kata Habib Abdullah Al Haddad.

Seorang laki - laki lain datang menemui Habib Abdullah. " Ya habib, aku ini seorang pedagang sudah lama aku berniat membangun masjid semata - mata karena Allah. Untuk mewujudkan cita - citaku ini, aku menabung tiap kali memperoleh cita - citaku ini, aku menabung tiap kali memperoleh keuntungan. Sekarang tabunganku telah cukup untuk membangun masjid. "

" Jika kamu benar - benar ingin membangun masjid, berikanlah tabunganmu itu kepadaku, terserah Habibmu Abdullah, akan ia gunakan uang itu untuk membangun masjid, Menyedahkannya atau memakannya. Tetapi, di surga nanti, kamu akan memperoleh pahala membangun masjid dan pahala orang yang beribadah di dalamnya. "

" Ya Habib, jika benar ucapanmu itu, akan kuserahkan semua tabunganku kepadamu, dan aku tidak perlu bersusah payah memikirkan pembangunan masjid. Aku akan pulang sekarang untuk mengirimkan uang itu kepadamu. Gunakanlah uang itu sesukamu. " kata lelaki itu kegirangan.

" Habibmu ini tidak membutuhkan tabunganmu, Ia hanya ingin menguji niatmu. Sekarang, bangunlah sebuah masjid dan umumkanlah rencana pembangunan itu kepada masyarakat karena niatmu telah benar. "

Pahala yang Mengalir

''Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara,
sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa
kepadanya.'' (HR Muslim).

Hadis di atas menjelaskan amal perbuatan seorang Muslim akan terputus ketika ia
meninggal dunia, sehingga ia tidak bisa lagi mendapatkan pahala. Namun, ada
tiga hal yang pahalanya terus mengalir walau pelakunya sudah meninggal dunia,
yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh.

Dalam riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW menambahkan tiga amal di atas,
Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya amal dan kebaikan yang terus mengiringi
seseorang ketika meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat, anak yang dididik
agar menjadi orang shaleh, mewakafkan Alquran, membangun masjid, membangun
tempat penginapan bagi para musafir, membuat irigasi, dan bersedekah.'' (HR Ibn
Majah).

Menurut Imam al-Suyuti (911 H), bila semua hadis mengenai amal yang pahalanya
terus mengalir walau pelakunya sudah meninggal dunia dikumpulkan, semuanya
berjumlah 10 amal.

Mulai dari ilmu yang bermanfaat, doa anak shaleh, sedekah jariyah (wakaf),
menanam pohon kurma atau pohon-pohon yang buahnya bisa dimanfaatkan, mewakafkan
buku, kitab atau Alquran, berjuang dan membela Tanah Air, membuat sumur,
membuat irigasi, membangun tempat penginapan bagi para musafir, membangun
tempat ibadah dan belajar.

Kesepuluh hal di atas menjadi amal yang pahalanya terus mengalir, karena orang
yang masih hidup akan terus mengambil manfaat dari ke-10 hal tersebut. Manfaat
yang dirasakan orang yang masih hidup inilah yang menyebabkannya terus
mendapatkan pahala walau ia sudah meninggal dunia.

Dari pemaparan di atas, sudah seharusnya kita berusaha mengamalkan 10 hal
tersebut atau paling tidak mengamalkan salah satunya, agar kita mendapatkan
tambahan pahala di akhirat kelak, sehingga timbangan amal kebaikan kita lebih
berat dari pada timbangan amal buruk.

Allah SWT berfirman, ''Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka
barang siapa berat timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang
beruntung.'' (QS al-A'raf [7]: 8).

Minggu, 04 Mei 2014

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat: Jalan Raya Desa Heuleut – Leuwimunding   45473



KEPUTUSAN KEPALA DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 002/04/KEP/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN
PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang









Mengingat
:









:
a.        Bahwa dalam rangka membantu Panitia Pembanguanan Masjid Al-Ishlah  Desa Heuleut dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan Mesjid Al-Ishlah Desa Heuleut perlu dibentuk Panitia/Tim pemungut Dana dari Pemilik Areal tanah, kendaraan bermotor, pengelolaan raskin, dan pengelolaan pasar malam.

b.       Bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Panitia/Tim Pemungut dana Pembangunan Mesjid yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 24)
9.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 25);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 26);
11.    Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 8);
12.    Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014 tentang Penarikan Pungutan Dana untuk pembangunan Mesjid.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Kesatu



Kedua










Ketiga




Keempat



Kelima


Keenam
:
:



:










:




:



:


:

Membentuk Panitia/Tim Pemungut Sumbangan  Pembangunan Masjid Al-Ishlah Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka  dengan susunan sebagaimana terlampir.

Panitia/Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
a.        Mensosialisasikan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014 tentang penarikan dana pembangunan masjid, Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014  , dan surat keputusan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
b.       Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana  Pemungutan Dana.
c.        Merumuskan Format akuntansi pembukuan Rencana Pemungutan Dana Pembangunana Masjid
d.       Melaksanakann tugas pemungutan secara akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Panitia/ Tim Pemungut Dana Pembangunan Mesjid bertanggung jawab kepada Kepala Desa


Masa jabatan Panitia/Tim sebagaimana dimaksud diktum KETIGA adalah sampai dengan adanya rapat pembubaran dan/atau ditetapkannya Peraturan Desa baru yang menyatakan pembubaran Panitia/Tim Pemungut Dana Masjid Al-Ishlah;

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Heuleut Tahun Anggaran 2014;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di         : Heuleut
pada tanggal          : 5 Mei 2014

KEPALA DESA HEULEUT,





RAHMAT KOSASIH


Tembusan:
1. Camat Leuwimunding
2. BPD
3. Arsip

Perdes Pungutan Dana Pembangunan Mesjid Desa Heuleut



PERATURAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 001 TAHUN 2014

T E N T A N G

  PENARIKAN PUNGUTAN DANA UNTUK PEMBANGUNAN MESJID

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang



Mengingat















:



:











a.    Bahwa untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Pembangunan mesjid Jami’ Al-Islah Desa Heuleut salah satunya dari Pungutan-pungutan;
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka  dipandang perlu menetapkan Penarikan Pungutan –pungutan  dari Warga Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka yang dituangkan dalam Peraturan Desa;


1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

3.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

4.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 14 Seri E);

5.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa; (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor 11);

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 04 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka Tahun 2009 - 2013);

7.   Keputusan Hasil Rapat pada tanggal 28 April 2014 tentang Laporan Keuangan dari Panitia Pembangunan masjid; (nomor surat undangan 094/Des./IV/2014.


Dengan Persetujuan

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
 Dan
KEPALA DESA HEULEUT
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
Peraturan Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka tentang Penarikan Pungutan Untuk Pembangunan Mesjid Tahun Anggaran 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.   Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
5.   Panitia Pemungutan Sumbangan Pembangunan Mesjid adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah pada tanggal 28 april 2014.
6.   Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
7.   Areal Tanah adalah tanah cacah yang berada di wilayah Pemerintahan Desa Heuleut yang dimiliki secara syah.
8.   Kekayaan warga adalah barang milik perseorangan atau kelompok organisasi/ lembaga, yang dibeli atau diperoleh atas biaya sendiri atau organisasi/lembaga.

BAB II
  JENIS-JENIS PUNGUTAN
Pasal 2

1.   Pungutan atas kepemilikan areal tanah tidak termasuk tanah yang diatasnya terdapat bangunan;
2.    Pungutan atas kepemilikan mobil ;
3.    Pungutan atas kepemilikan sepeda motor ;
4.    Pungutan kelebihan atas pengelolaan Raskin ;
5.    Pungutan kelebihan atas pengelolaan pasar malam.

BAB III
   PELAKSANAAN DAN  BESARNYA PUNGUTAN
Pasal 3

1.     Pelaksanaan pungutan untuk pembangunan Mesjid Jami’ Al-Ishlah akan dilaksanakan setelah ditetapkannya perdes ini, sampai keluarnya peraturan baru yang membatalkan.
2.     Rician Jenis dan Besaran Biaya terlampir
BAB IV
PETUGAS PEMUNGUT
Pasal 4

1.     Petugas Pemungut adalah Panitia yang telah dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2.     Penarikan pungutan atas kepemilikan Areal Tanah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan dibantu oleh Tim Pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilaksanakan pada waktu penarikan  Pajak Bumi Bangunan;
3.     Penarikan pungutan atas kepemilikan sepeda motor dan mobil dilakukan oleh Perangkat RT/RW atau orang yang ditunjuk oleh RT/RW dengan cara tunai lunas atau cicilan;
4.     Penarikan pungutan atas pengelolaan raskin dilakuakan oleh RT/RW;
5.     Petugas pungutan atas kelebihan pengelolaan pasar malam ditetapkan dengan keputusan Kepala desa.

BAB V
PENGELOLAAN PUNGUTAN
Pasal 5

1.    Hasil dari Penarikan Pungutan-pungutan disetorkan kepada bendahara yang telah ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
2.    Hasil dari penarikan Pungutan-pungutan oleh Pemerintahan Desa atau Panitia/Tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa sepenuhnya untuk kepentingan Pembangunan Mesjid Jami’ Desa Heuleut.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan pungutan–pungutan untuk Pembangunan Mesjid Al-Ishlah di Desa Heuleut .

Pasal 7
Peraturan Desa  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.

Ditetapkan di           : Heuleut
Pada Tanggal           : 5 Mei  2014



Kepala Desa Heuleut

 

 

RAHMAT KOSASIH


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HEULEUT
1.    CASMAD, S,Pd.SD                                      ...........................(Ketua)
2.    GOJALI                                                     ...........................(Wakil Ketua)
3.    SAHRUL EFENDI, S.Pd.SD                           ...........................(Sekretaris)
Daftar Anggota BPD terlampir, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 
LAMPIRAN        : PERATURAN DESA HEULEUT
Nomor    : 01 Tahun 2014



Tanggal   : 5  Mei 2014



Tentang    : BESARAN DAN JENIS PUNGUTAN UNTUK PEMBANGUNAN MESJID DI DESA HEULEUT






DAFTAR JENIS DAN BESARAN BIAYA PUNGUTAN
PEMBANGUNAN MESJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT
NO JENIS PUNGUTAN BESARAN (Rp) PER/UNIT KETERANGAN
1 AREAL TANAH  Rp       1.000 1 Bata Pertahun
2 KENDARAAN MOBIL  Rp   100.000 1.BUAH Pertahun
3 KENDARAAN SEPEDA MOTOR  Rp     25.000 1 BUAH Pertahun
4 RASKIN  Disesuaikan  _ Perkegiatan
5 PASAR MALAM  Disesuaikan  _ Perminggu





















Ditetapkan di   : DESA HEULEUT.



Pada Tanggal  : 05 Mei 2014



KEPALA DESA HEULEUT





























RAHMAT KOSASIH

 Lampiran Anggota BPD
NO
N  A  M  A
JABATAN
TANDA TANGAN
4.      
Dede Hasan
Anggota

5.      
Dede Kusnandar, S.Pd
Anggota

6.      
Nana Sumarna
Anggota

7.      
Taufan Rahmat Fauzi, A.Md
Anggota

8.      
Udin Safruddin
Anggota

9.      
M.A. Solihin
Anggota