Laman

Jumat, 26 September 2014

TATA CARA BERQURBAN

Definisi, hukum dan tata cara berqurban
 
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta, tetapi ia tidak menyembelih qurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami" (Riwayat Ahmad 1/321,Ibnu Majah 3123, dari Abu Hurairah dengan sanad hasan)

Definisi & Hukum Qurban
Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari 'Iedul Adha,dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah  . Berqurban merupakan salah satu syi'ar Islam yang disyari'atkan. Allah  berfirman: "Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah" (Al Kautsar : 2) Juga hadits di atas menunjukan tentang disyari’atkannya qurban.
"Nabi  tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban"(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad hasan) "Dari 'Uqbah bin 'Amir , sesungguhnya Nabi  membagikan hewan qurban
kepada para sahabatnya, Ternyata 'Uqbah (bin 'Amir) mendapat bagian hewan yang masih kecil. Maka ia berkata; "Ya Rasulullah saya mendapat bagian berupa Jadz-ah (hewan yang kecil)?" Rasulullah bersabda;"Berqurbanlah dengannya" (Riwayat Bukhari-Muslim)

Nabi  dan para sahabat berqurban. Tetapi para 'ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban ini, Sebagian 'ulama ada yang menyatakan hukumnya wajib. Tetapi Sebagian besar 'ulama menyatakan Sunnah muakadah, inilah pendapat yang rajih (wallahu a'lam)

Berqurban lebih utama dibandingkan sedekah senilai harga hewan qurban karena: 

1. Menyembelih Qurban merupakan amal Nabi  dan para sahabat . 
2. Menyembelih qurban merupakan salah satu syi'ar Allah . Maka jika orang  memilih untuk bersedekah, maka syi'ar itu akan hilang. 
3. Jika sedekah lebih utama dari pada menyembelih qurban, tentu Nabi  telah menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau, Karena  Nabi  selalu menjelaskan hal-hal yang terbaik untuk ummatnya. 
4. Jika bersedekah keutamaannya sama dengan qurban, tentu hal ini juga  telah dijelaskan oleh Nabi , karena bersedekah jauh lebih mudah dari  pada menyembelih qurban. 

Kepada Siapa Qurban Disyari'atkan?  Hukum asal qurban adalah disyari'atkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah  dan para sahabatnya berqurban. Adapun  pemahaman sebagian orang bahwa qurban juga disyari'atkan bagi orang yang  telah meninggal adalah pemahaman yang janggal dan tidak ada hujjah  atasnya. Menyangkut hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam: 

a. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala  berqurban bersama dengan orang yang masih hidup.  Sebagai misal, ada seseorang yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.  Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup yang  masih hidup dan sudah meninggal. Hal ini diperbolehkan, dengan dasar  sembelihan qurban Nabi  untuk diri dan ahli baitnya, dan diantara mereka 
ada yang telah meninggal sebelumnya.  Beliau  bersabda:  "Ini adalah dariku (Qurbanku) dan (Qurban) siapa saja dari ummatku yang belum berqurban" (Riwayat Abu Dawud II/86, Tirmidzi, dengan sanad shahih) 

b. Berqurban untuk orang yang telah meninggal dalam rangka melaksanakan  wasiatnya.  Hal ini wajib dilakukan oleh penerima wasiat. Allah  berfirman:  "Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka  sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Al Baqarah :181) 

c. Berqurban secara khusus untuk orang yang telah meninggal. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat , para ulama Hambaliyyah (pengikut mazhab Imam Ahmad) membolehkannya, dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Tetapi pendapat ini lemah. Karena mengkhususkan qurban untuk orang yang telah meninggal tidak pernah dicontohkan Nabi , karena Nabi  tidak pernah berqurban secara khusus untuk keluarganya yang telah meninggal. Beliau tidak menyembelih qurban untuk Hamzah ,pamanya yang paling dicintai, Kadhijah istri beliau . Selain itu tidak ada suatu riwayat yang menyatakan para sahabat melakukan hal ini. 

Satu Hewan Qurban Bisa Untuk Satu Keluarga 
Terkadang saat ini banyak kaum muslimin yang salah dalam hal ini. Mereka  meniatkan qurban satu hewan untuk satu orang. Misalnya; tahun ini satu kambing untuk suami, kemudian tahun depan satu kambing lagi, untuk istri, untuk anakn untuk anaknya, dan demikian seterusnya.  Padahal seekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor sapi  dan onta mencukupi buat tujuh orang dan keluarga mereka sehingga bisa  untuk bersekutu.  Dikatakan oleh ‘Atha bin Yasar; aku bertanya kepada Ayyub Al Anshari : “Bagaimana hewan-hewan qurban dimasa Rasulullah ?” Dia menjawab;   “Adalah seorang pria berqurban untuk dirinya dan untuk keluarganya”  (Riwayat Tirmidzi (1565), dengan sanad hasan  Sapi/onta bisa untuk berserikat tujuh orang  Seekor sapi atau unta bisa digunakan berqurban untuk tujuh orang. Hal ini  berdasar sebuah hadits: "Kami berqurban bersama Nabi  pada waktu Hudaibiyah, satu ekor Onta  untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang"(Riwayat Muslim 350,  dari Jabir bin 'Abdullah ) 

Realita yang bisa kita lihat disekitar kita sungguh aneh. Ada suatu instansi/lembaga/ sekolah yang mengadakan iuran qurban. Yaitu dengan cara iuran sejumlah uang, yang kemudian dibelikan sapi/kambing untuk qurban satu sekolahan/instansi. Ini jelas menyelisihi syari'at. Hadits diatas telah  sangat jelas bahwa satu sapi/onta hanya bisa digunakan qurban untuk tujuh  orang, tidak boleh melebihinya.Sedangkan "ibadah Qurban" mereka ini, satu  sapi atau kambing untuk puluhan atau bahkan ratusan orang. Ini jelas  menyelisihi syari'at dan tidak bisa dinamakan qurban. Atau dengan kata lain qurban dengan model seperti ini adalah tidak sah. Mereka beralasan bahwa ini sebagai media berlatih bagi anak-anak sekolah. Namun tujuan yang mulia ini bukan berarti boleh dicapai dengan cara yang tidak benar. Mungkin ada cara lain yang bisa dijadikan sebagai solusi. Yaitu  memotifasi anak-anak sekolah untuk menabung. Kemudian apabila tabungan  nya telah mencukupi untuk dibelikan binatang qurban, maka anak tersebut  melaksanakannya, dan bila belum cukup, maka menunggunya sampai  mencukupi. Jelas cara ini lebih syar'I dan lebih mendidik. 

Larangan bagi orang Yang Hendak Berqurban 
Jika Telah masuk bulan Dzulhijah, maka yang harus dijauhi oleh orang yang  hendak berqurban untuk memotong rambut, kuku, serta kulitnya meskipun hanya sedikit, hingga ia selesai melaksanakan penyembelihan qurban. Hal ini berdasar hadits Ummu Salamah , Nabi bersabda: 
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijah (dalam lafadz lain: telah tiba sepuluh awal  Dzulhijah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya” (Riwayat Muslim dan Ahmad)  Dalam lafadz lain:  “Maka janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun”  Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini  berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi menyatakan;”Dan  salah satu kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan;”Ingin  berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak  ada keterangan beliau juga memerintahkan yang demikian pada keluarganya. 
Maka bagi keluarga yang berqurban boleh ia memotong rambut, kuku dan kulitnya. Jika ada orang yang melanggar hal ini maka kewajibannya hanya bertaubat kepada Allah dan berniat untuk tidak mengulanginya lagi.






Senin, 16 Juni 2014



 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA HEULEUT)
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
Sekretariat: Jalan Raya No. 1 Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kab. Majalengka 45473



                                                                                                                                                Heuleut.  11 Juni 2014
No                   : 005/BPD/ HLT/VI/2014
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perhal              : Persetujuan Pengangkatan Calon Kepala Dusun  (Kadus )

Kepada Yth,
Bapak Kepala Desa Heuleut
di
Tempat

Menjawab dan menindaklanjuti surat Kepala Desa Heuleut No.009/ Des-2011/VI/2014 perihal Permohonan Persetujuan Penertiban Perangkat Desa Khususnya Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut, Kami Sampaikan:

1.      Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa;
2.      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap berkas lamaran dan Biodata Calon Kepala Dusun (Kadus) yang ada dalam lampiran surat Bapak;
3.      Berdasarkan Berita Acara dan Daftar Nilai Hasil Uji Kompetensi Calon Kepala Dusun (Kadus) ( terlampir);
4.       Berdasarkan Rapat Pleno BPD dan Tim Penilai Pada tanggal 7 juni 2014

Dengan ini Calon Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut  bernama Mistarim sebagaimana yang tersebut dalam surat Bapak dinyatakan disetujui.

Agenda selanjutnya Bapak Kepala Desa Heuleut harap segera memproses pelantikan dan SK Pengangkatan dengan terlebih dahulu memohon rekomendasi dari Bapak Camat Kecamatan Leuwimunding.

Demikian, atas segala perhatian Bapak, Kami sampaikan terima kasih.


BPD Heuleut
Ketua,




CASMAD, S.Pd.SD.

Tembusan disampaikan kepada:
1.      Yth. Bapak Camat Leuwimunding
2.      Arsip

Senin, 12 Mei 2014

Masjid dan Al Habib Abdullah

( Shohibur Rathib)

Seorang laki-laki mengunjungi Habib Abdullah Al Haddad. " Aku ingin membangun sebuah masjid, " kata laki-laki itu. " Perbaikilah niatmu. " " Aku telah memperbaiki niatku. "

" Baiklah, jika niatmu telah benar, aku ingin tanya, bagaimana jika setelah masjid selesai dibangun masyarakat menganggap orang lain yang telah membangunnya ? mereka sama sekali tidak menyebut namamu. " tanya beliau.

" Hali itu tentu akan terasa berat bagiku, " Jawabnya.

" Niatmu belum benar, " Kata Habib Abdullah.

Datang seorang lelaki lain.

" Aku ingin membangun masjid ikhlas demi Allah. "

" Berikanlah kepadaku dana yang telah kamu siapkan untuk membangun masjid. Nanti terserah pada habibmu abdullah, ia akan gunakan uang itu untuk membangun masjid, makan atau dibagi - bagikan. Tetapi, di akhirat nanti, kamu akan memperoleh pahala membangun masjid. "

" Akan kupikir - kupikir dahulu. "

Setelah berpikir - pikir akhirnya lelaki itu menolak usulah Habib Abdullah. " Harta tidak akan keluar kecuali sebagaimana datangnya, " Kata Habib Abdullah Al Haddad.

Seorang laki - laki lain datang menemui Habib Abdullah. " Ya habib, aku ini seorang pedagang sudah lama aku berniat membangun masjid semata - mata karena Allah. Untuk mewujudkan cita - citaku ini, aku menabung tiap kali memperoleh cita - citaku ini, aku menabung tiap kali memperoleh keuntungan. Sekarang tabunganku telah cukup untuk membangun masjid. "

" Jika kamu benar - benar ingin membangun masjid, berikanlah tabunganmu itu kepadaku, terserah Habibmu Abdullah, akan ia gunakan uang itu untuk membangun masjid, Menyedahkannya atau memakannya. Tetapi, di surga nanti, kamu akan memperoleh pahala membangun masjid dan pahala orang yang beribadah di dalamnya. "

" Ya Habib, jika benar ucapanmu itu, akan kuserahkan semua tabunganku kepadamu, dan aku tidak perlu bersusah payah memikirkan pembangunan masjid. Aku akan pulang sekarang untuk mengirimkan uang itu kepadamu. Gunakanlah uang itu sesukamu. " kata lelaki itu kegirangan.

" Habibmu ini tidak membutuhkan tabunganmu, Ia hanya ingin menguji niatmu. Sekarang, bangunlah sebuah masjid dan umumkanlah rencana pembangunan itu kepada masyarakat karena niatmu telah benar. "

Pahala yang Mengalir

''Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara,
sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang berdoa
kepadanya.'' (HR Muslim).

Hadis di atas menjelaskan amal perbuatan seorang Muslim akan terputus ketika ia
meninggal dunia, sehingga ia tidak bisa lagi mendapatkan pahala. Namun, ada
tiga hal yang pahalanya terus mengalir walau pelakunya sudah meninggal dunia,
yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shaleh.

Dalam riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW menambahkan tiga amal di atas,
Rasulullah SAW bersabda, ''Sesungguhnya amal dan kebaikan yang terus mengiringi
seseorang ketika meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat, anak yang dididik
agar menjadi orang shaleh, mewakafkan Alquran, membangun masjid, membangun
tempat penginapan bagi para musafir, membuat irigasi, dan bersedekah.'' (HR Ibn
Majah).

Menurut Imam al-Suyuti (911 H), bila semua hadis mengenai amal yang pahalanya
terus mengalir walau pelakunya sudah meninggal dunia dikumpulkan, semuanya
berjumlah 10 amal.

Mulai dari ilmu yang bermanfaat, doa anak shaleh, sedekah jariyah (wakaf),
menanam pohon kurma atau pohon-pohon yang buahnya bisa dimanfaatkan, mewakafkan
buku, kitab atau Alquran, berjuang dan membela Tanah Air, membuat sumur,
membuat irigasi, membangun tempat penginapan bagi para musafir, membangun
tempat ibadah dan belajar.

Kesepuluh hal di atas menjadi amal yang pahalanya terus mengalir, karena orang
yang masih hidup akan terus mengambil manfaat dari ke-10 hal tersebut. Manfaat
yang dirasakan orang yang masih hidup inilah yang menyebabkannya terus
mendapatkan pahala walau ia sudah meninggal dunia.

Dari pemaparan di atas, sudah seharusnya kita berusaha mengamalkan 10 hal
tersebut atau paling tidak mengamalkan salah satunya, agar kita mendapatkan
tambahan pahala di akhirat kelak, sehingga timbangan amal kebaikan kita lebih
berat dari pada timbangan amal buruk.

Allah SWT berfirman, ''Timbangan pada hari itu ialah kebenaran (keadilan), maka
barang siapa berat timbangan kebaikannya, mereka itulah orang-orang yang
beruntung.'' (QS al-A'raf [7]: 8).

Minggu, 04 Mei 2014

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT



PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN LEUWIMUNDING
KANTOR KEPALA DESA HEULEUT
Alamat: Jalan Raya Desa Heuleut – Leuwimunding   45473



KEPUTUSAN KEPALA DESA HEULEUT
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR : 002/04/KEP/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMUNGUT SUMBANGAN
PEMBANGUNAN MASJID AL-ISHLAH DESA HEULEUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA HEULEUT

Menimbang









Mengingat
:









:
a.        Bahwa dalam rangka membantu Panitia Pembanguanan Masjid Al-Ishlah  Desa Heuleut dan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan Mesjid Al-Ishlah Desa Heuleut perlu dibentuk Panitia/Tim pemungut Dana dari Pemilik Areal tanah, kendaraan bermotor, pengelolaan raskin, dan pengelolaan pasar malam.

b.       Bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu dibentuk Panitia/Tim Pemungut dana Pembangunan Mesjid yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

1.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 24)
9.       Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 25);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2008 Nomor 26);
11.    Peraturan Bupati Majalengka Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 8);
12.    Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014 tentang Penarikan Pungutan Dana untuk pembangunan Mesjid.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
Kesatu



Kedua










Ketiga




Keempat



Kelima


Keenam
:
:



:










:




:



:


:

Membentuk Panitia/Tim Pemungut Sumbangan  Pembangunan Masjid Al-Ishlah Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka  dengan susunan sebagaimana terlampir.

Panitia/Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
a.        Mensosialisasikan hasil rapat pada tanggal 28 April 2014 tentang penarikan dana pembangunan masjid, Perarturan Desa Heuleut no 1 Tahun 2014  , dan surat keputusan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
b.       Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana  Pemungutan Dana.
c.        Merumuskan Format akuntansi pembukuan Rencana Pemungutan Dana Pembangunana Masjid
d.       Melaksanakann tugas pemungutan secara akuntable dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Panitia/ Tim Pemungut Dana Pembangunan Mesjid bertanggung jawab kepada Kepala Desa


Masa jabatan Panitia/Tim sebagaimana dimaksud diktum KETIGA adalah sampai dengan adanya rapat pembubaran dan/atau ditetapkannya Peraturan Desa baru yang menyatakan pembubaran Panitia/Tim Pemungut Dana Masjid Al-Ishlah;

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Heuleut Tahun Anggaran 2014;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di         : Heuleut
pada tanggal          : 5 Mei 2014

KEPALA DESA HEULEUT,





RAHMAT KOSASIH


Tembusan:
1. Camat Leuwimunding
2. BPD
3. Arsip