BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA HEULEUT)
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
Sekretariat: Jalan Raya No. 1 Desa
Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kab. Majalengka 45473
Heuleut.
11 Juni 2014
No :
005/BPD/ HLT/VI/2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perhal : Persetujuan Pengangkatan Calon Kepala Dusun (Kadus )
Kepada Yth,
Bapak Kepala Desa Heuleut
di
Tempat
Menjawab dan
menindaklanjuti surat Kepala Desa Heuleut No.009/ Des-2011/VI/2014 perihal
Permohonan Persetujuan Penertiban Perangkat Desa Khususnya Kepala Dusun (Kadus)
Desa Heuleut, Kami Sampaikan:
1.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Susunan
Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa;
2.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap berkas lamaran dan Biodata
Calon Kepala Dusun (Kadus) yang ada dalam lampiran surat Bapak;
3.
Berdasarkan Berita
Acara dan Daftar Nilai Hasil Uji Kompetensi Calon Kepala Dusun (Kadus) (
terlampir);
4.
Berdasarkan Rapat Pleno BPD dan Tim Penilai
Pada tanggal 7 juni 2014
Dengan ini Calon Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut bernama Mistarim
sebagaimana yang tersebut dalam surat Bapak dinyatakan disetujui.
Agenda
selanjutnya Bapak Kepala Desa Heuleut harap segera memproses pelantikan dan SK
Pengangkatan dengan terlebih dahulu memohon rekomendasi dari Bapak Camat
Kecamatan Leuwimunding.
Demikian, atas
segala perhatian Bapak, Kami sampaikan terima kasih.
BPD Heuleut
Ketua,
CASMAD, S.Pd.SD.
Tembusan
disampaikan kepada:
1.
Yth. Bapak Camat Leuwimunding
2.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar