Laman

Senin, 16 Juni 2014



 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA HEULEUT)
KECAMATAN LEUWIMUNDING KABUPATEN MAJALENGKA
Sekretariat: Jalan Raya No. 1 Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding Kab. Majalengka 45473



                                                                                                                                                Heuleut.  11 Juni 2014
No                   : 005/BPD/ HLT/VI/2014
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perhal              : Persetujuan Pengangkatan Calon Kepala Dusun  (Kadus )

Kepada Yth,
Bapak Kepala Desa Heuleut
di
Tempat

Menjawab dan menindaklanjuti surat Kepala Desa Heuleut No.009/ Des-2011/VI/2014 perihal Permohonan Persetujuan Penertiban Perangkat Desa Khususnya Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut, Kami Sampaikan:

1.      Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa;
2.      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap berkas lamaran dan Biodata Calon Kepala Dusun (Kadus) yang ada dalam lampiran surat Bapak;
3.      Berdasarkan Berita Acara dan Daftar Nilai Hasil Uji Kompetensi Calon Kepala Dusun (Kadus) ( terlampir);
4.       Berdasarkan Rapat Pleno BPD dan Tim Penilai Pada tanggal 7 juni 2014

Dengan ini Calon Kepala Dusun (Kadus) Desa Heuleut  bernama Mistarim sebagaimana yang tersebut dalam surat Bapak dinyatakan disetujui.

Agenda selanjutnya Bapak Kepala Desa Heuleut harap segera memproses pelantikan dan SK Pengangkatan dengan terlebih dahulu memohon rekomendasi dari Bapak Camat Kecamatan Leuwimunding.

Demikian, atas segala perhatian Bapak, Kami sampaikan terima kasih.


BPD Heuleut
Ketua,




CASMAD, S.Pd.SD.

Tembusan disampaikan kepada:
1.      Yth. Bapak Camat Leuwimunding
2.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar