Laman

Jumat, 26 September 2014

TATA CARA BERQURBAN

Definisi, hukum dan tata cara berqurban
 
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan harta, tetapi ia tidak menyembelih qurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami" (Riwayat Ahmad 1/321,Ibnu Majah 3123, dari Abu Hurairah dengan sanad hasan)

Definisi & Hukum Qurban
Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari 'Iedul Adha,dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah  . Berqurban merupakan salah satu syi'ar Islam yang disyari'atkan. Allah  berfirman: "Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berqurbanlah" (Al Kautsar : 2) Juga hadits di atas menunjukan tentang disyari’atkannya qurban.
"Nabi  tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan selalu berqurban"(Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad hasan) "Dari 'Uqbah bin 'Amir , sesungguhnya Nabi  membagikan hewan qurban
kepada para sahabatnya, Ternyata 'Uqbah (bin 'Amir) mendapat bagian hewan yang masih kecil. Maka ia berkata; "Ya Rasulullah saya mendapat bagian berupa Jadz-ah (hewan yang kecil)?" Rasulullah bersabda;"Berqurbanlah dengannya" (Riwayat Bukhari-Muslim)

Nabi  dan para sahabat berqurban. Tetapi para 'ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban ini, Sebagian 'ulama ada yang menyatakan hukumnya wajib. Tetapi Sebagian besar 'ulama menyatakan Sunnah muakadah, inilah pendapat yang rajih (wallahu a'lam)

Berqurban lebih utama dibandingkan sedekah senilai harga hewan qurban karena: 

1. Menyembelih Qurban merupakan amal Nabi  dan para sahabat . 
2. Menyembelih qurban merupakan salah satu syi'ar Allah . Maka jika orang  memilih untuk bersedekah, maka syi'ar itu akan hilang. 
3. Jika sedekah lebih utama dari pada menyembelih qurban, tentu Nabi  telah menjelaskannya dengan perkataan dan perbuatan beliau, Karena  Nabi  selalu menjelaskan hal-hal yang terbaik untuk ummatnya. 
4. Jika bersedekah keutamaannya sama dengan qurban, tentu hal ini juga  telah dijelaskan oleh Nabi , karena bersedekah jauh lebih mudah dari  pada menyembelih qurban. 

Kepada Siapa Qurban Disyari'atkan?  Hukum asal qurban adalah disyari'atkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah  dan para sahabatnya berqurban. Adapun  pemahaman sebagian orang bahwa qurban juga disyari'atkan bagi orang yang  telah meninggal adalah pemahaman yang janggal dan tidak ada hujjah  atasnya. Menyangkut hukum berqurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam: 

a. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala  berqurban bersama dengan orang yang masih hidup.  Sebagai misal, ada seseorang yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya.  Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dimaksud mencakup yang  masih hidup dan sudah meninggal. Hal ini diperbolehkan, dengan dasar  sembelihan qurban Nabi  untuk diri dan ahli baitnya, dan diantara mereka 
ada yang telah meninggal sebelumnya.  Beliau  bersabda:  "Ini adalah dariku (Qurbanku) dan (Qurban) siapa saja dari ummatku yang belum berqurban" (Riwayat Abu Dawud II/86, Tirmidzi, dengan sanad shahih) 

b. Berqurban untuk orang yang telah meninggal dalam rangka melaksanakan  wasiatnya.  Hal ini wajib dilakukan oleh penerima wasiat. Allah  berfirman:  "Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka  sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (Al Baqarah :181) 

c. Berqurban secara khusus untuk orang yang telah meninggal. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat , para ulama Hambaliyyah (pengikut mazhab Imam Ahmad) membolehkannya, dan pahalanya akan sampai kepada orang yang telah meninggal tersebut. Tetapi pendapat ini lemah. Karena mengkhususkan qurban untuk orang yang telah meninggal tidak pernah dicontohkan Nabi , karena Nabi  tidak pernah berqurban secara khusus untuk keluarganya yang telah meninggal. Beliau tidak menyembelih qurban untuk Hamzah ,pamanya yang paling dicintai, Kadhijah istri beliau . Selain itu tidak ada suatu riwayat yang menyatakan para sahabat melakukan hal ini. 

Satu Hewan Qurban Bisa Untuk Satu Keluarga 
Terkadang saat ini banyak kaum muslimin yang salah dalam hal ini. Mereka  meniatkan qurban satu hewan untuk satu orang. Misalnya; tahun ini satu kambing untuk suami, kemudian tahun depan satu kambing lagi, untuk istri, untuk anakn untuk anaknya, dan demikian seterusnya.  Padahal seekor kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya. Seekor sapi  dan onta mencukupi buat tujuh orang dan keluarga mereka sehingga bisa  untuk bersekutu.  Dikatakan oleh ‘Atha bin Yasar; aku bertanya kepada Ayyub Al Anshari : “Bagaimana hewan-hewan qurban dimasa Rasulullah ?” Dia menjawab;   “Adalah seorang pria berqurban untuk dirinya dan untuk keluarganya”  (Riwayat Tirmidzi (1565), dengan sanad hasan  Sapi/onta bisa untuk berserikat tujuh orang  Seekor sapi atau unta bisa digunakan berqurban untuk tujuh orang. Hal ini  berdasar sebuah hadits: "Kami berqurban bersama Nabi  pada waktu Hudaibiyah, satu ekor Onta  untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang"(Riwayat Muslim 350,  dari Jabir bin 'Abdullah ) 

Realita yang bisa kita lihat disekitar kita sungguh aneh. Ada suatu instansi/lembaga/ sekolah yang mengadakan iuran qurban. Yaitu dengan cara iuran sejumlah uang, yang kemudian dibelikan sapi/kambing untuk qurban satu sekolahan/instansi. Ini jelas menyelisihi syari'at. Hadits diatas telah  sangat jelas bahwa satu sapi/onta hanya bisa digunakan qurban untuk tujuh  orang, tidak boleh melebihinya.Sedangkan "ibadah Qurban" mereka ini, satu  sapi atau kambing untuk puluhan atau bahkan ratusan orang. Ini jelas  menyelisihi syari'at dan tidak bisa dinamakan qurban. Atau dengan kata lain qurban dengan model seperti ini adalah tidak sah. Mereka beralasan bahwa ini sebagai media berlatih bagi anak-anak sekolah. Namun tujuan yang mulia ini bukan berarti boleh dicapai dengan cara yang tidak benar. Mungkin ada cara lain yang bisa dijadikan sebagai solusi. Yaitu  memotifasi anak-anak sekolah untuk menabung. Kemudian apabila tabungan  nya telah mencukupi untuk dibelikan binatang qurban, maka anak tersebut  melaksanakannya, dan bila belum cukup, maka menunggunya sampai  mencukupi. Jelas cara ini lebih syar'I dan lebih mendidik. 

Larangan bagi orang Yang Hendak Berqurban 
Jika Telah masuk bulan Dzulhijah, maka yang harus dijauhi oleh orang yang  hendak berqurban untuk memotong rambut, kuku, serta kulitnya meskipun hanya sedikit, hingga ia selesai melaksanakan penyembelihan qurban. Hal ini berdasar hadits Ummu Salamah , Nabi bersabda: 
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijah (dalam lafadz lain: telah tiba sepuluh awal  Dzulhijah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya” (Riwayat Muslim dan Ahmad)  Dalam lafadz lain:  “Maka janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun”  Hukum ini hanya berlaku untuk orang yang berqurban, dan hukum ini  berkaitan dengan orang yang berqurban, karena Nabi menyatakan;”Dan  salah satu kalian ingin berqurban”, Nabi tidak menyatakan;”Ingin  berqurban untuknya”. Nabi juga berqurban untuk keluarganya dan tidak  ada keterangan beliau juga memerintahkan yang demikian pada keluarganya. 
Maka bagi keluarga yang berqurban boleh ia memotong rambut, kuku dan kulitnya. Jika ada orang yang melanggar hal ini maka kewajibannya hanya bertaubat kepada Allah dan berniat untuk tidak mengulanginya lagi.